A. semua nasabah BPR murni tunggal telah membuat laporan kepada OJK dan LPS
B. bu Anti telah membuat laporan kepada OJK
C. Bu wanti memiliki pinjaman paling banyak
D. simpanan bu Anti kurang dari 1 miliar
E. simpanan nasabah BPR murni tunggal telah dijamin oleh LPS
Hal yang menyebabkan Bu Wanti mendapatkan kembali dana simpanannya secara utuh karena (E) simpanan nasabah BRP Murni Tunggal telah dijamin oleh LPS.
Pembahasan
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) merupakan lebaga independen bentukan Pemerintah untuk dapat menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Dengan kata lain LPS ini dibentuk Pemerintah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank agar nasabah merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi baik untuk menyimpan dana, melakukan peminjaman dana dari produk kredit, ataupun bertransaksi lainnya. Hal tersebut mengacu karena banyaknya kejadian bank yang gagal beroperasi sehingga dapat merugikan nasabah yang menyimpan di bank tersebut.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), antara lain:
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), antara lain:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), antara lain:
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data nasabah.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang lembaga penjamin simpanan, pada: https://brainly.co.id/tugas/8973543